Resah dengan kelakuan DC (Debt Collector) yang suka meneror? Tentunya, hidup jadi tak tenang, sebab data pribadi kamu disalahgunakan oleh oknum aplikasi pinjaman online.
Lalu, berapa lama DC pinjol meneror kontak? Simak ulasan berapa lama DC pinjol meneror kontak dalam artikel berikut!
Waspada Pinjol Abal-abal
Di Indonesia sudah banyak aplikasi pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi di OJK yang sudah pasti terjamin keamanannya. Sayangnya, masih banyak aplikasi pinjol ‘abal-abal’ yang proses pinjamannya sangatlah mudah sehingga bisa membuatmu tergiur.
Baca juga: 4 Tempat Pinjaman 1 Sampai 2 Milyar Bisa Tanpa Jaminan
SWI (Satgas Waspada Investasi) telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021 lalu. Sementara jika ditarik dari awal tahun 2018, sudah ada total 3.631 pinjol ilegal yang diberantas.
Tiap kali install aplikasi, biasanya akan ada permintaan untuk mengakses kontak, dari sinilah aplikasi pinjol untuk meneror ponselmu.
Berapa Lama DC pinjol Meneror Kontak Hp ??
Sebelum menghapus data diri di pinjaman online, pastikan terlebih dahulu telah melunasi semua utang dan beban bunganya. Jangan sampai lari dari tanggung jawab, dengan meminjam tanpa mengembalikan. Hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan menyalahi aturan.
Baca juga: Pengalamanku Gadai BPKB Bukan Atas Nama Sendiri
DC pinjol akan terus meneror hingga nasabah membayar tagihannya, dalam kurun waktu seminggu, 2 minggu, bahkan hingga berbulan-bulan. Oleh karena itu, kamu harus membayar dengan tagihan tepat waktu.
Pinjol nantinya melancarkan aksi terornya saat mendekati masa tenggat. Untuk durasi tergantung seberapa lama kamu dapat melunasi cicilannya hingga tempo yang telah ditentukan.
Jika kamu telanjur masuk ke dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data, berikut adalah tips supaya kamu tidak terus diteror oleh pinjol karena penyalahgunaan data pribadi.
5 Tips Supaya Kamu Tidak Diteror DC pinjol
Umumnya aplikasi pinjol meminta izin untuk mengakses nomor kontak, jaringan internet lokasi, sms, hingga teleponmu. Lebih parahnya lagi, ada pinjol yang juga meminta akses internet banking, media sosial hingga e-commerce nasabahnya.
Baca juga: Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Tanah Kosong Bank BRI
Data pribadi yang diambil inilah yang memungkinkan aplikasi pinjol untuk membaca seluruh riwayat URL yang telah dikunjungi oleh pengguna di browser, melihat koneksi WiFi pengguna hingga membaca bookmark di browser.
Oleh karena itu, perlu lebih hati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan informasi data pribadi, berikut 5 tips hapus sadap dari pinjol supaya kamu tidak terus menerus diteror oleh DC:
1. Menghapus Data Aplikasi Pinjaman Online
Yang pertama adalah membuka pengaturan yang ada di teleponmu. Kemudian pilih di bagian aplikasi dan cari aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan dan pilih hapus data dan cache. Setelah itu, data di aplikasi pinjaman online secara otomatis terhapus dan aplikasi akan kembali berjalan seperti semula saat pertama kali dibuka.
2. Hapus Aplikasi Pinjaman Online
Cara kedua adalah membuka “Pengaturan” yang ada di telepon kalian dan pilih bagian “Aplikasi”. Lalu cari aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan dan pilih “Uninstall”. Dengan cara menghapus aplikasi ini diharapkan supaya tidak terjerat lagi untuk meminjam uang di pinjaman online yang berisiko.
Baca juga: Gadai BPKB Motor Ke Pegadaian Atas Nama Orang Bisa
3. Ganti Nomor SIM Card
Setelah menghapus aplikasi pinjaman online, kamu bisa mengganti kartu SIM Card. Hal ini tujuannya agar tidak muncul lagi notifikasi pesan dari pinjaman online. Sehingga kamu bisa menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kamu gunakan.
4. Menghubungi Call Center
Jika pinjaman yang kamu ajukan telah lunas, hubungi pihak call center pinjaman online dan ajukan permohonan penghapusan data pribadimu. Jangan lupa sertakan bukti-bukti valid jika utang dari pinjaman telah kamu lunasi.
5. Menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Kamu bisa menghubungi OJK jika dalam waktu tertentu merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi setelah kamu melunasi semua pinjamanmu.
Caranya dengan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya diproses apakah aplikasi tersebut memang betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal maka pihak OJK akan segera memblokir aplikasi. OJK sendiri bisa dihubungi pada kontak di bawah ini.
Baca juga: Pengalaman Minta Keringanan Angsuran Pinjol
- Website OJK: www.ojk.go.id
- WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kontak resmi OJK: nomor 157
Ingat ya, mari kita sama-sama jaga data pribadimu supaya tetap aman ketika melakukan transaksi secara online di berbagai pinjol yang telah terdaftar di OJK.