Etika Profesi Bidang Akuntansi – Setiap profesi pasti ada etikanya. Tak terkecuali seorang akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan aturan dan panduan untuk semua anggota, baik akuntan yang melakukan praktik di lingkungan dunia usaha, akuntan publik, pada lembaga pemerintah, atau di lingkungan pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya.
Etika profesi inilah yang menjaga keselarasan hubungan antara akuntan profesional dengan masyarakat yang menjadi kliennya. Apa saja etika profesi bidang akuntansi? Simak informasinya berikut.
-
Integritas
Integritas bisa dibilang sebagai etika wajib di semua profesi. Sebagai akuntan profesional, merupakan hal tercela jika berbohong tentang suatu informasi. Kenapa? Setiap informasi dari akuntansi akan dijadikan pertimbangan untuk membuat keputusan. Bayangkan jika informasi yang diberikan itu salah atau bohong. Bisa-bisa keputusan yang dibuat memiliki dampak fatal pada perusahaan.
-
Objektivitas dan Independensi
Objektivitas berarti melihat sesuatu sebagaimana adanya. Etika objektivitas ini mengharuskan akuntan profesional untuk tidak membiarkan kepentingan pribadi, bias atau pendapat pihak lain mempengaruhi pekerjaannya.
Objektivitas berkaitan erat dengan sikap independensi. Independensi berarti akuntan berdiri dengan pandangan objektifnya sendiri tanpa keberpihakan terhadap pihak tertentu. Objektivitas ini penting sebab profesi akuntansi menyangkut nasib orang lain. Jika tidak objektif, tentu akan ada orang lain yang merasakan dampaknya.
-
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi adalah hal wajib bagi akuntansi. Tanpa kompetensi yang mumpuni, maka bisa menyesatkan orang lain. Seorang akuntan profesional harus menjaga pengetahuan dan keahliannya sebagai akuntan, untuk menjamin kliennya memperoleh layanan yang optimal. Seorang akuntan juga dituntut untuk meningkatkan kompetensinya demi memperbaiki layanannya.
-
Kerahasiaan
Saat berprofesi sebagai akuntan, maka pasti akan mengetahui informasi rahasia dari klien atau perusahaaan. Dalam hal ini, akuntan profesional wajib untuk tidak mengungkapkan informasi kliennya pada pihak luar.
Akuntan juga tidak diperbolehkan menggunakan informasi klien demi kepentingannya sendiri atau pihak ketiga. Pembukaan informasi rahasia klien dibolehkan pada kondisi tertentu, yakni ketika ada hak dan kewajiban secara hukum untuk mengungkapkannya. Baca Mudah Lho Lulusan Akuntansi Bisa Kerja di Bank
-
Perilaku Profesional
Berperilaku profesional berarti seorang akuntan diwajibkan untuk berperilaku sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Profesionalitas ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan.
Untuk menjaga profesionalitas ini, maka seorang akuntan tidak diperbolehkan mengklaim secara berlebihan tentang jasa atau kualifikasi yang dipunyai, serta tidak boleh merendahkan akuntan yang lain.
-
Tanggungjawab Profesi
Akuntan memiliki tanggungjawab pada orang-orang yang memakai jasanya. Inilah yang disebut dengan tanggungjawab profesi. Karena memiliki tanggungjawab itu, maka akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional atas keputusan yang dibuatnya.
-
Kepentingan Publik
Akuntan bekerja untuk melayani publik. Prinsip ini membuat seorang akuntan mesti profesional dan bertanggungjawab dalam setiap pelayanannya. Dengan bekerja demi kepentingan publik, seorang akuntan juga menjaga kepercayaan publik pada profesi akuntan.
-
Standar Teknis
Setiap kegiatan yang dilakukan akuntan harus sesuai dengan standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis ini yang menjadi acuan agar akuntan menjalankan jasanya secara profesional dan berintegritas. Standar teknis akuntan profesional diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Baca Kuliah Jurusan Akuntansi Bisa Kerja Dimana
Standar Profesional Akuntan Publik
Dari penjelasan tentang etika akuntan, diketahui bahwa terdapat standar teknis akuntan. Nah apa saja standar teknis itu?
- Standar Auditing
Standar auditing adalah pedoman audit pada laporan keuangan historis. Standar ini ditetapkan serta disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
- Standar Atestasi
Standar atestasi ini merupakan panduang tentang pernyataan pendapat yang diberikan seorang yang independen dan kompeten agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi untuk jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
- Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi adalah panduan bagi akuntan publik yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Baca SEBAIKNYA Kuliah Jurusan Akuntansi atau Manajemen?
- Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu merupakan panduan bagi kantor akuntan publik saat melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya.