Tarif PPh Pasal 21 bagi orang pribadi yang penghasilan kumulatif dalam satu tahun pajak 2021 adalah sebagai berikut.
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% Penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% Penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setelah dikurangi dengan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran Jaminan Kesehatan Nasional, dan pengurangan PPh Pasal 21 lainnya.
Penghasilan bersih adalah penghasilan bruto dikurangi dengan potongan-potongan yang diatur dalam peraturan perpajakan, seperti PTKP, PPh Final, dan lain-lain.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 orang pribadi
Untuk menghitung PPh Pasal 21 orang pribadi, Anda bisa menggunakan rumus berikut.
PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto – Potongan) x Tarif PPh
Contoh:
Anda adalah seorang karyawan yang menerima gaji Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun.
Anda juga mendapatkan tunjangan transportasi Rp1.500.000 per bulan atau Rp18.000.000 per tahun dan bonus tahunan Rp10.000.000.
Penghasilan bruto Anda adalah:
Rp120.000.000 + Rp18.000.000 + Rp10.000.000 = Rp148.000.000
Potongan yang Anda dapatkan adalah:
Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun, yaitu:
Rp148.000.000 x 5% = Rp7.400.000 (melebihi maksimal)
Jadi, biaya jabatan yang bisa Anda potong adalah:
Rp6.000.000
PTKP sebesar Rp54.000.000 untuk diri sendiri, yaitu:
Rp54.000.000
Jadi, potongan total yang Anda dapatkan adalah:
Rp6.000.000 + Rp54.000.000 = Rp60.000.000
Penghasilan kena pajak Anda adalah:
Rp148.000.000 – Rp60.000.000 = Rp88.000.000
Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku untuk Anda adalah:
5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta dan 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta.
Jadi, PPh Pasal 21 yang harus Anda bayar adalah:
(Rp50 juta x 5%) + ((Rp88 juta – Rp50 juta) x 15%) = Rp8,2 juta
Apakah PPh 21 dibayar setiap bulan?
PPh 21 dibayar setiap bulan oleh pemberi kerja atau pemotong PPh yang memotong penghasilan karyawan atau penerima jasa.
Yang dipotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Misalnya, jika penghasilan dipotong pada bulan Januari 2021, maka PPh 21 harus disetor paling lambat tanggal 10 Februari 2021.
Selain itu, pemberi kerja atau pemotong PPh juga harus melaporkan PPh 21 yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
Laporan ini harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, jika penghasilan dipotong pada bulan Januari 2021, maka SPT Masa PPh 21 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2021.
Menghitung PPh 21 yang harus dibayar
PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto – Potongan) x Tarif PPh
Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan atau penerima jasa dalam satu tahun pajak.
Baca juga : Jurusan IPS Bisa kerja Apa , Kamu Pilih Daftar 10 ini
Potongan adalah jumlah pengurangan yang diberikan kepada karyawan atau penerima jasa sesuai dengan ketentuan perpajakan, seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran JKN, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tarif PPh adalah persentase pajak yang dikenakan sesuai dengan golongan penghasilan kena pajak (PKP). Tarif PPh untuk tahun pajak 2021 adalah sebagai berikut.
- 5% untuk PKP hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk PKP Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk PKP Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 per tahun
Jenis Pajak orang pribadi
Pajak orang pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan.
Baca juga : Perbedaan Jurusan Akuntansi dan Manajemen Jelas Berbeda
Pajak orang pribadi ada beberapa jenis, antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan atau penerima jasa.
PPh Pasal 21 dipotong oleh pemberi kerja atau pemotong PPh dan disetor setiap bulan. Tarif PPh Pasal 21 bervariasi sesuai dengan golongan penghasilan kena pajak (PKP), yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dari luar hubungan kerja, seperti bunga, dividen, royalti, hadiah, dan lain-lain.
PPh Pasal 23 dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut dan disetor setiap bulan. Tarif PPh Pasal 23 adalah 15% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan 20% untuk Wajib Pajak luar negeri.
Baca juga : 20 Prospek Kerja Untuk lulusan SMA Bisa Di BUMN
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Merupakan angsuran pajak yang harus dibayar oleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha sendiri. PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan berdasarkan perhitungan sendiri dengan menggunakan tarif progresif sesuai dengan PKP.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi luar negeri dari sumber dalam negeri, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, jasa teknik, manajemen, dan konsultan.
PPh Pasal 26 dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut dan disetor setiap bulan. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Pajak terutang akhir tahun yang harus dibayar oleh orang pribadi setelah dikurangi dengan angsuran pajak dan pajak final yang telah dibayar sebelumnya.
Baca juga : Mengiurkan Prospek Kerja Akuntansi Perpajakan
PPh Pasal 29 dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan dibayar paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
Itulah beberapa jenis pajak orang pribadi yang perlu Anda ketahui. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang peraturan, tarif, cara menghitung, bayar, dan lapor pajak orang pribadi, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak